Ners Muda (Aug 2021)
Terapi Psikoreligius: Dzikir Pada Pasien Halusinasi Pendengaran
Abstract
Prevalensi gangguan jiwa di Indonesia mencapai 15,3% dari 259,9 juta jiwa penduduk Indonesia Kasus gangguan jiwa di Jawa Tengah pada tahun 2010 sebanyak 317.504 orang. Prevalensi halusinasi di Jawa Tengah yaitu 0,23 % dari jumlah penduduk melebihi angka nasional 0,17 %. Cara meminimalkan komplikasi atau dampak halusinasi dibutuhkan pendekatan dan memberikan penatalaksanaan untuk mengatasi gejala halusinasi dengan cara memberikan terapi psikoreligius: dzikir. Tujuan studi kasus ini untuk mengetahui tingkat kemampuan pasien dalam mengontrol halusinasi pendengaran menggunakan terapi psikoreligius: dzikir. Metode studi kasus ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan proses keperawatan pada 2 pasien yang difokuskan pada salah satu masalah penting dalam kasus asuhan keperawatan halusinasi pendengaran. Intervensi yang diberikan berupa terapi generalis cara mengontrol halusinasi pendengaran dan terapi psikoreligius: dzikir selama 3 hari dengan durasi waktu 10-20 menit. Hasil studi kasus pada pasien halusinasi pendengaran di ruang UPIP RSJD Dr. Amino Gondohutomo Semarang menunjukkan adanya peningkatan kemampuan mengontrol halusinasi setelah pemberian terapi psikoreligius: dzikir sebagai suatu upaya terapi non farmakologi pada pasien halusinasi pendengaran. Kemampuan mengontrol halusinasi pendengaran pada kedua klien didapatkan hasil 6 (baik) setelah pemberian terapi psikoreligius: dzikir sebagai suatu upaya terapi non farmakologi pada pasien halusinasi pendengaran.
Keywords