Jurnal Mercatoria (Aug 2017)

ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN INSPEKTORAT DALAM PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (Studi di Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai)

  • Oryza Vanda Rohna Silangit

Journal volume & issue
Vol. 7, no. 2
pp. 193 – 206

Abstract

Read online

Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk pajak pertambahan nilai, yaitu sebesar 10 persen. Sebagai konsekuensi adanya kewajiban untuk membayar pajak pertambahan nilai sampai tanggal jatuh tempo pembayaran, maka pengawasan merupakan salah satu titik kunci agar pajak pertambahan nilai dapat berhasil dan berdaya guna. Pelaksanaan fungsi pengawasan pembayaran pajak pertambahan nilai oleh Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai setiap tahunnya. di mana pemeriksaan dilakukan dengan dasar pemeriksaan regular dan pemeriksaan insidentil yaitu pemeriksaan khusus atas usul Bupati jika ada hal-hal khusus atau kasus-kasus tertentu. Penyelenggaraan pemerintahan membutuhkan pengawasan yang efektif dan efisien agar roda pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan sebelumnya. Efisiensi dan efektifitas pengelolaan pajak pertambahan nilai diharapkan mampu membantu percepatan pembangunan di Kabupaten Serdang bedagai karena salah satu sumber keuangan daerah adalah pajak pertambahan nilai. Penerimaan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dari sektor pajak pertambahan nilai dari tahun ke tahun cukup memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Keywords