BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan (Sep 2018)

Problematika Pengaturan Tanah Negara Bekas Hak Yang Telah Berakhir

  • Dian Aries Mujiburohman

DOI
https://doi.org/10.31292/jb.v2i2.67
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 2

Abstract

Read online

Abstract : One voidance HGU, HGB and HP is because the rights that have expired, debate and legal interpretations always appear on the status of land and objects on it after the rights expire, the abolition of the right of the status of the land into state land. Termination of rights does not necessarily remove the civil rights / priority rights, civil rights / right of priority was still attached, do not disappear or end up on the former rights holders, although the time period has expired, all the buildings, plants and objects on it are still needed. If the buildings, plants and objects on it is not required then by itself remove civil rights / priority to the former holders of land rights. Keywords: Land State, priority rights, civil rights Intisari : Salah satu hapusnya HGU, HGB dan HP adalah karena haknya yang telah berakhir, perdebatan dan tafsir hukum selalu muncul tentang status tanah dan benda-benda di atasnya setelah haknya berakhir, hapusnya hak maka status tanahnya menjadi tanah negara. Berakhirnya hak tidak serta merta menghapus hak keperdataan/hak prioritas, hak keperdataan/hak prioritas itu masih melekat, tidak hilang atau berakhir pada bekas pemegang hak, meskipun jangka waktunya telah berakhir, sepanjang bangunan, tanaman dan benda-benda diatasnya masih diperlukan. Jika bangunan, tanaman dan benda-benda diatasnya tidak diperlukan maka dengan sendirinya hapus hak keperdataan/prioritas terhadap bekas pemegang hak atas tanahnya. Kata Kunci: Tanah Negara, Hak Prioritas, Hak Keperdataan

Keywords