Al-Mazaahib (Dec 2022)

ISLAM DAN CIVIL SOCIETY PERSPEKTIF USHUL FIKIH

  • Mustafid Abbas

DOI
https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v3i2.2830
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 2
pp. 203 – 216

Abstract

Read online

Term atau konsep civil society merupakan konsep yang berasal dari Barat sehingga konsep tersebut tentu tidak akan pernah bisa ditemukan dalam khazanah pemikiran Islam. Oleh karena itu, beberapak kalangan menolak konsep civil society, namun sebagian yang lain justru ikut memperjuangkan terwujudnya civil society dalam masyarakat muslim. Penolakan dan penerimaan terhadap konsep civil society ini tidak terlepas dari pemahaman yang berbeda atas konsep tersebut. Kalangan yang menolak konsep civil society pada umumnya berpandangan bahwa konsep tersebut bukanlah konsep yang baik untuk diterapkan di negara- negara muslim. Selain itu, kalangan yang menolak konsep civil society juga melihat bahwa Islam memiliki konsep bermasyarakat yang jauh lebih baik, yakni masyarakat ideal (khair al-ummah), sebagaimana telah dicontohkan oleh rasul dalam kehidupan bersama di Madinah. Di sisi lain, kalangan yang menerima konsep civil society dan bahkan berusaha untuk mewujudkan konsep tersebut dalam masyarakat muslim berpandangan bahwa prinsip dasar yang terdapat pada konsep civil society sebenarnya sama, atau paling tidak memiliki kemiripan, dengan konsep masyarakat idel (khair al-ummah). Artikel ini hendak mendiskusikan konsep civil society yang berkembang dalam dunia muslim. Artikel ini akan difokuskan pada bagaimana para ilmuan Islam memandang dan menyikapi venomena maraknya gerakan civil society di berbagai negara Islam. Selain itu, artikel ini juga ingin menyoroti kemungkinan dilakukannya qanunisasi hukum Islam dalam sebuah masyarakat yang menganut konsep civil society.

Keywords