Jurnal Jurisprudence (Mar 2021)

Perlindungan Hak Cipta pada Platform Digital Kreatif YouTube

  • Fitri Astari Asril,
  • Rika Ratna Permata,
  • Tasya Safiranita Ramli

DOI
https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i2.10368
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 2
pp. 146 – 162

Abstract

Read online

Tujuan: Penelitian ini akan membahas mengenai, pertama, bentuk perlindungan hak cipta pada platform Youtube menurut Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Kedua, aturan hukum yang berkaitan dengan digital kreatif pada platform YouTube menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metodologi: Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang menjadi patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Data yang digunakan berupa data sekunder dengan mengkaji literatur serta peraturan perundang-undangan terkait hak cipta dan korelasinya dengan hukum teknologi informasi dan transaksi elektronik dalam digital platform YouTube. Analisis data yang digunakan bersifat yuridis kualitatif. Temuan: Penelitian ini menunjukkan pemerintah Indonesia belum secara maksimal melindungi pencipta, pemegang hak cipta dan bahkan content creator yang telah mewujudkan ide kreatifnya ke dalam bentuk konten video di YouTube. Di samping itu, masih maraknya praktik pelanggaran hak cipta dalam digital platform YouTube juga merupakan bukti bahwa aturan hukum yang berlaku saat ini belum dapat menjawab persoalan di atas. Kegunaan: Hadirnya mekanisme hukum yang secara bersamaan mampu memenuhi hak eksklusif dari pencipta serta content creator guna mewujudkan digital kreatif sebagai bentuk pembangunan ekonomi Indonesia menjadi kenyataan dan menghindari benturan kepentingan antar kedua belah pihak. Di samping itu, diperlukan sebuah aturan hukum yang spesifik dan konkret dengan sanksi yang tegas terhadap perbuatan pelanggaran hak cipta sebagai bentuk perlindungan hak cipta secara maksimal. Kebaruan/Orisinalitas: Berbeda dengan penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, tulisan ini memiliki perbedaan yang menekankan pada aspek digital kreatif sebagai salah satu pengembangan dari ekonomi kreatif yang bertumpu pada peranan digital platform.

Keywords