Diversi (Aug 2020)

Perkawinan Adu Wuwung dalam Pandangan Hukum Adat dan Hukum Islam

  • Khyatudin Khyatudin,
  • Devia Wahyu Chandra K.W

DOI
https://doi.org/10.32503/diversi.v6i2.1010
Journal volume & issue
Vol. 6, no. 2
pp. 143 – 160

Abstract

Read online

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya larangan perkawinan adu wuwung bagi masyarakat Dusun Waung Desa Sonoageng yang menganggap perkawinan adu wuwung sebagai perilaku yang harus ditinggalkan. Apabila ketentuan ini dilanggar maka akan terjadi sesuatu yang dianggap sebagai sanksi adat, namun dalam pandangan masyarakat terdapat perbedaan. Rumusan masalah penelitian ini antara lain bagaimana perkawinan adu wuwung di Dusun Waung Desa Sonoageng Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk ditinjau dari Hukum Adat dan Hukum Islam dan apakah akibat dari perkawinan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam perkawinan adu wuwung di dusun Waung desa Sonoageng kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk ditinjau dari hukum adat serta menganalisa akibat dari pelanggaran terhadap larangan perkawinan tersebut. Penelitian ini menggunakan peneltian hukum empiris dan hasil penelitian menyatakan bahwa di masyarakat Dusun Waung Desa Sonoageng Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk tentang Perkawinan Adu Wuwung ada dua pendapat yaitu: pertama, mayoritas percaya dengan larangan perkawinan Adu Wuwung berdasarkan kepercayaan yang telah ditanamkan oleh nenek moyangnya berdasarkan adanya kejadian salah satu warga yang melaksanakan Perkawinan Adu Wuwung yang terkena musibah pada keluarganya. Kedua, kelompok masyarakat yang lain tidak setuju dengan larangan Perkawinan Adu Wuwung, karena memang dalam agama Islam tidak ada larangan perkawinan untuk itu, dan datangnya musibah hanya dari Allah, maka apabila terjadi hal-hal yang tidak menyenangkan seperti musibah dan lain sebagainya, itu adalah sudah kehendak Yang Maha Kuasa.