Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam (Dec 2018)

PUTUSAN MK NO.22 /PUU-XV /2017 TENTANG PERMOHONAN JUDICIAL REVIEW PASAl 7 AYAT (1) UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG USIA PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF MASLAHAH

  • Samsul Hadi

DOI
https://doi.org/10.14421/ahwal.2018.11206
Journal volume & issue
Vol. 11, no. 2
pp. 174 – 183

Abstract

Read online

The Decision of Constitutional Court Number. 22 / puu-XV / 2017 granted the request for a judicial review againt article 7 paragraph 1 (one) of cositution Number. 1 of 1974 concerning the age limit of marriage. This article actually distinguishes the age of marriage for women and men. For women at least 16 years and for men 19 years. This distinction is discrimination against women's rights as citizens and not in accordance with the principle of equality before the law as stated in article 12 paragraph 1 of the constitution 1945. This discrimination has caused some women to be forced to marry at the age of under 16 years, which is detrimental to the right to education, reproductive health and life safety. This court ruling gives hope for women to be better in the future. This decision is in accordance with the Purpose of Islamic law, to realize the benefit and keep away from damage. Artikel ini membahas tentang Putusan Mahkamah Konstutusi Nomor. 22/PUU-XV/2017 tentang Usia Perkawinan sebagai revisi terhadap Pasal 7 ayat 1( satu) undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang batasan usia perkawinan. Pasal ini secara nyata membedakan umur perkawinan bagi wanita dan laki-laki. Bagi wanita minimal 16 tahun dan bagi laki-laki 19 tahun. Pembedaan ini merupakan diskriminasi terhadap hak-hak wanita sebagai warga negara dan tidak sesuai dengan prinsip kesamaan di depan hukum sebagimana yang disebutkan dalam pasal 27 ayat 1 UUD tahun 1945. diskriminasi ini berdampak sebagian wanita dikawinkan secara paksa pada umur di bawah 16 tahun, yang merugikan hak mendapatkan pendidikan, kesehatan reproduksi, dan keselamatan jiwa. putusan mahkamah ini memberikan harapan bagi wanita untuk lebih baik pada masa yang kan datang. hal ini sesaui dengan tujuan dalam hukum Islam, merealisasikan kemaslahatan dan menjauhkan dari kerusakan.

Keywords