IBLAM Law Review (May 2024)
Analisis Kebijakan Hukum terhadap Strategi Rehabilitasi Pecandu Narkotika
Abstract
Masalah narkotika terus menjadi kekhawatiran global yang memerlukan perhatian berkelanjutan dari semua komponen bangsa. Riset menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam prevalensi narkotika di Indonesia dari tahun 2011 hingga 2019, namun tantangan masih berlanjut dengan meningkatnya peredaran narkotika dan demografi pengguna yang menunjukkan penggunaan luas di berbagai demografi. Kerangka hukum yang ada dan perspektif sosial seringkali mengkriminalisasi pengguna, memperburuk stigmatisasi dan menghambat strategi intervensi yang efektif. Penelitian ini menganalisis kebijakan hukum terkait strategi rehabilitasi bagi pecandu narkotika, menyoroti ketidaksesuaian antara sanksi hukum dan kebutuhan rehabilitasi. Studi kualitatif ini menggunakan tinjauan literatur yang ekstensif dan analisis dokumen hukum untuk menilai dampak dari kebijakan hukum saat ini terhadap strategi rehabilitasi bagi pecandu narkotika, dengan fokus pada bagaimana hukum-hukum ini diterapkan dan efikasinya dalam skenario dunia nyata. Temuan menunjukkan bahwa pendekatan hukuman dalam menangani penyalahgunaan narkotika cenderung memarginalisasi pecandu, memberi label mereka sebagai kriminal daripada mengobati mereka sebagai pasien yang memerlukan rehabilitasi medis dan sosial. Upaya rehabilitasi sering terhambat oleh stigma sosial dan kurangnya dukungan hukum yang komprehensif untuk mengintegrasikan layanan rehabilitasi medis dan sosial. Studi ini menganjurkan pendekatan ganda yang tidak hanya menghukum aktivitas ilegal tetapi juga menekankan rehabilitasi untuk mengurangi residivisme dan membantu reintegrasi sosial. Program rehabilitasi yang mengintegrasikan layanan medis dan sosial terbukti lebih efektif dalam mengembalikan pecandu ke peran sosial yang fungsional. Kerangka hukum, sementara menyediakan mekanisme untuk rehabilitasi, seringkali kurang dalam eksekusi, memerlukan reformasi yang memprioritaskan layanan kesehatan dan sosial daripada tindakan punitif.
Keywords