Jurnal Litigasi (Apr 2024)

PENGATURAN TENTANG FEMISIDA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA (KAJIAN PERBANDINGAN UU HAM DAN UU TPKS)

  • Yonna Beatrix Salamor,
  • Ani Purwanti,
  • Nur Rochaeti

DOI
https://doi.org/10.23969/litigasi.v25i1.12520
Journal volume & issue
Vol. 25, no. 1

Abstract

Read online

Femisida berarti penghilangan nyawa perempuan atau anak perempuan karena dia perempuan atau karena kekerasan berbasis gender. Jenis femisida yang banyak ditemui dilapangan ialah femisida intimate yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan dengan korban. Indonesia memiliki berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan bagi perempuan dan anak perempuan antara lain UU HAM, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT hingga UU TPKS, akan tetapi pengaturan femisida secara khusus belum tergambar secara eksplisit dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yatiu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma yang dikaji melalui asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, perjanjian hingga doktrin. Berdasarkan hasil pembahasan ditemukan bahwa ada 7 jenis femisida yang terjadi dalam masyarakat termasuk masyarakat Indonesia. pengaturan femisida secara tegas belum diatur dalam Undang-Undang HAM maupun Undang-Undang TPKS. Dalam Undang-Undang HAM diatur terkait perlindungan hak asasi termasuk hak perempuan dalam Pasal 45. Sedangkan dalam UU TPKS diatur lebih jauh tentang jenis-jenis femisida yang terjadi di Indonesia seperti kekerasan seksual berbasis gender, pornografi, kekerasan dalam pacaran dan rumah tangga. Kata Kunci: Femisida, Hak Asasi Manusia, Tindak Pidana Kekerasan Seksual.