Khazanah Hukum (Apr 2021)
Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi sebagai Fungsi Ajudikasi Konstitusional di Indonesia
Abstract
Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa kewenangan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi sebagai ajudikasi konstitusional menurut prinsip konstitusionalisme dan demokrasi. Muncul penilaian terhadap Mahkamah Konstitusi selain menjadi negative legislator juga berkembang menjadi positive legislator yang merupakan kewenangan lembaga pembentuk undang-undang. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum normatif. Kepustakan yang dikaji digunakan untuk menjwab pertanyaan penelitian. Dari penelitian ini diungkapkan Mahkamah Konsitusi dalam menjalankan kewenangannya melakukan Judicial Review, pada praktiknya terjadi suatu perdebatan di mana dalam model putusan Mahkamah Konstitusi dianggap bertentangan dengan prinsip konstitusionalitas dan prinsip demokrasi dalam hal pembentukan suatu kebijakan. Beberapa model tersebut dianggap melampaui kewenangan Mahkamah Konstitusi berupa adanya putusan yang berisi argumen kebijakan serta adanya putusan yang di dalamnya ada perumusan norma baru. Kesimpulan dari penelitian ini aktivitas menafsirkan UUD 1945 memungkinkan lahirnya sudut pandang judicial activism yang dapat memposisikan Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan yang memiliki supremasi dalam ajudikasi konstitusional, walaupun pembentukan Mahkamah Konstitusi itu sendiri sebenarnya sebagai bagian dari upaya pembaharuan konstitusi dalam memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan dan prinsip check and balances. Sehingga perlu dikedepankan proporsionalitas peran Mahkamah Konstitusi dalam ajudikasi konstitusional.
Keywords