Istinbath (Feb 2020)
MEDIASI PENYELESAIAN PERKARA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaian sengketa perdata Islam melalui mediasi dengan cara menganalis faktor-faktor yang menentukan keberhasilan dan kegagalan perkara yang diselesaikan melalui mediasi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten. Faktor keberhasilan mediasi dikarenakan adanya itikad baik para pihak, Jenis sengketanya mudah, dan hakim mediator membantu mencapai kesepakatan. Dan kegagalan mediasi disebabkan para pihak tidak mau berdamai, minimnya pengetahuan hakim terhadap teknik-teknik mediasi bahkan ada anggapan bahwa tugas pokok hakim adalah memutus perkara, dan peran advokat yang tidak mendukung terjadinya perdamaian. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa semakin banyak penyelesaian perkara melalui mediasi maka semakin tinggi tingkat keadilan yang dirasakan, dan terpenuhinya asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan mengedepankan keadilan dalam masyarakat.