Salus Cultura (Jun 2024)
Kesejahteraan Perempuan Pekerja Rumah Tangga sebagai Tenaga Kerja Informal dalam Kerangka Perlindungan Sosial Kelompok Rentan
Abstract
Perlindungan terhadap Perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi isu yang tidak kunjung selesai sejak tahun 2004. Minimnya perlindungan sosial, ketenagakerjaan, dan kepastian hukum membuat isu Perempuan PRT menjadi semakin kompleks setiap tahunnya. Jumlah kasus kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi terhadap Perempuan PRT yang mengalami peningkatan setiap tahunnya mendorong penguatan kebijakan dan regulasi terkait perlindungan PRT untuk menciptakan sistem yang mendukung pengakuan PRT secara hukum dan sosial. Melalui tinjauan teori dan perspektif kesejahteraan sosial, tulisan ini bertujuan untuk memahami hambatan dan peluang yang memengaruhi kesejahteraan dan akses perempuan PRT terhadap perlindungan sosial. Tulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis studi literatur yang relevan. Temuan pada tulisan ini menunjukkan bahwa perempuan PRT seringkali mengalami ketidakadilan, ketidaksetaraan, dan diskriminasi dalam lingkungan sosial dan pekerjaan yang diperburuk oleh status PRT sebagai tenaga kerja informal. Tulisan ini mengusulkan berbagai strategi yang berorientasi pada kebijakan untuk mengintegrasikan perempuan PRT ke dalam sistem perlindungan, dengan menyoroti perlunya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan seperti pemerintah sebagai pembuat kebijakan, masyarakat sebagai kontrol sosial dalam mengawal kebijakan, badan atau organisasi yang berorientasi pada upaya perlindungan PRT, dan pekerja sosial sebagai pihak yang memiliki keahlian dalam menangani isu-isu sosial. Tulisan ini memberikan wawasan baru mengenai tantangan dalam mewujudkan kesejahteraan Perempuan PRT sebagai tenaga kerja informal yang termasuk ke dalam kelompok rentan dan menawarkan rekomendasi konkret untuk mendorong penjaminan atas perlindungan perempuan PRT.
Keywords