Al-Adl (Feb 2016)
MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP PADA LAHAN BASAH DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Abstract
Pemikiran mengenai penyelesaian di luar proses pengadilan dalam perkara TPLH melalui proses mediasi penal, merupakan hal yang relatif baru. Hal ini tidak terlepas dari pemahaman bahwa, karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur adanya penyelesaian di luar proses pengadilan terhadap TPLH, maka terbentuklah pemahaman umum bahwa tidak ada pilihan lain, TPLH hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah bahwa adanya model mediasi penal ini yaitu merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana lingkungan hidup pada lahan basah di provinsi Kalimantan Selatan, yang secara substantial sejalan dengan hakikat perlindungan lingkungan hidup. Kebijakan mediasi penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara di bidang hukum pidana secara teoritis lebih efisien (dari segi biaya, tenaga dan waktu) serta memiliki potensi untuk bisa melahirkan kesepakatan yang win-win solution. Metode yang dilakukan untuk menyusun penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal. Penelitian hukum disini tidak semata-mata menelaah hukum sebagai kaidah perundang-undangan, tetapi juga menelaah bagaimana agar hukum berpengaruh positif dalam kehidupan masyarakat.