JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) (Oct 2024)
Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta take over rumah dalam menjamin kepastian hukum
Abstract
Masalah hukum mungkin timbul ketika prosedur pengalihan kepemilikan tanah atau rumah berlangsung kadang-kadang tanpa konfirmasi bank. Tanpa persetujuan bank, pengalihan hak tidak memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang tidak termasuk dalam perjanjian bank. Notaris yang mempunyai kuasa untuk membuat akta-akta yang sah diperlukan bagi pihak-pihak yang melakukan pemindahan hak di luar bank. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta take over rumah dalam menjamin kepastian hukum. Metodologi penelitian yang digunakan adalah Penelitian normatif hukum. Menggunakan pendekatan undang-undang, yang memerlukan melihat undang-undang, peraturan, dan literatur terkait yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika akta otentik yang dibuat oleh Notaris menyebabkan kerugian bagi pihak lain, maka Notaris bisa dimintakan pertanggungjawaban sesuai Pasal 85 Undang-Undang tersebut. Sanksi administratif, termasuk teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hormat, atau tidak hormat, bisa dikenakan. Penelitian ini penting karena menyoroti peran notaris dalam memastikan kepastian hukum dalam proses pengambilalihan rumah (take over).
Keywords