BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan (Dec 2019)

Iregularitas Agraria “Tanah Timbul” (Aanslibbing) Dan Perubahan Lanskap Di Wilayah Pesisir Ujung Pangkah, Gresik Jawa Timur’

  • Yoppie Christian,
  • M. Asyief Khasan Budiman,
  • Achmad Fahrudin,
  • Nyoto Santoso

DOI
https://doi.org/10.31292/jb.v5i2.374
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 2
pp. 230 – 243

Abstract

Read online

Abstract: Until 2018, “aanslibbing” or channelbar at two coastal villages of Ujung Pangkah reached 4644,98 hectares with an average of 8-12 hectares per year increased. However, from satellite images, during the years of 2016-2018, this area declined by 115.87 hectares due to coastal abrasion.This research aims to analyze the landscape change and the occupation process of the channelbar until 2018 and identify the implication toward tenurial security and the sustainability of coastal environment of Ujung Pangkah, Gresik. The method used for the research were satellite image interpretation, groundcheck, and socio-juridical analysis related to social and juridical implication of the occupation of channelbar on two villages. The research showed that the occupation of channelbar in Ujung Pangkah implicated on two issues namely coastal landscape change including the loss of mangrove ecosystem due to pond extension and land conflict potential. In conclusion, the agrarian irregularity practice constitute an issue for the dynamic type of land existence like channelbar, therefore its tenurial security must be addressed as a priority issue for agrarian regulator in the region. Intisari: Hingga tahun 2018, “aanslibbing” atau “tanah timbul” di dua desa pesisir Ujung Pangkah mencapai 4644,98 hektar dengan rata-rata peningkatan luas lahan 8-12 hektar per tahun. Namun dari citra satelit pada periode 2016-2018 daerah ini mengalami penurunan luas hingga 115,87 hektar karena abrasi pantai. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses perubahan lanskap dan penguasaan tanah timbul di Ujung Pangkah sampai tahun 2018 dan mengidentifikasi implikasinya terhadap keamanan tenurial dan keberlanjutan lingkungan pesisir di Ujung Pangkah, Gresik. Metode yang digunakan adalah interpretasi citra,groundcheck lahan dan analisis deskriptif sosiologis yuridis menyangkut implikasi-implikasi sosial dan hukum dari praktik penguasaan tanah timbul di dua desa tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa penggunaan “tanah timbul”di Ujung Pangkah berimplikasi pada dua hal, yaitu perubahan lanskap pantai termasuk hilangnya ekosistem mangrove untuk perluasan tambak, dan potensi konflik pertanahan maupun konsentrasi lahan.Sebagai kesimpulan,praktik iregularitas agraria merupakan satu masalah bagi jenis lahan yang eksistensinya dinamis seperti tanah timbul, maka kepastian tenurialnya harus mendapatkan prioritas perhatian oleh regulator pertanahan di daerah.

Keywords