Jurnal Mercatoria (Jun 2018)

Pertanggungjawaban Koorporasi PT Bank BNI, Tbk, dalam Kredit Macet Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Erratum)

  • Fitria Kusumawhardani

DOI
https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1.1489
Journal volume & issue
Vol. 11, no. 1
pp. 1 – 19

Abstract

Read online

Dalam artikel ini membahas kasus yang akan digunakan sebagai bahan studi dalam artikel ini kasus Kinerja kredit PT BANK NEGARA INDONESIA Tbk (BNI) yang kinclong pada 2016 harus diimbangi dengan peningkatan rasio bermasalah (Non Performing Loan/NPL) sepanjang tahun lalu. Tercatat, sepanjang 2016 angka NPL gross perseroan merangkak naik menjadi 3 persen dari posisi 2015 yang hanya sebesar 2,7 persen. Direktur Business Banking BNI Putrama Wahju Setiawan mengatakan, peningkatan kredit macet tersebut diakibatkan oleh macetnya pembayaran kredit yang dilakukan oleh dua debitur segmen korporasi yang memiliki jumlah utang cukup besar. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Trikomsel Oke Tbk dan PT Pan Maritime. Dalam pembahasan tentang pertanggungjawaban koorporasi dalam tindak pidana koorporasi Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Koorporasi, yang akan membahas mengenai pertanggung jawaban susunan koorporasi dalam kasus Bank BNI.