Yurispruden (Jan 2022)

Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Penanaman Modal Usaha Industri Beralkohol

  • Ulfah Fauziah,
  • Suratman Suratman,
  • Isdiyana Kusuma Ayu

DOI
https://doi.org/10.33474/yur.v5i1.14311
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 1

Abstract

Read online

Kekosongan hukum terjadi sebelum disahkannya peraturan pengganti mengenai penanaman modal baru pada bidang industri beralkohol, hingga disahkannya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021, khususnya pada permasalahan keabsahan peraturan dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha penanaman modal, untuk itu perlu dianalisis bagaimana perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan legalitas peraturan penanaman modal dalam bidang industri beralkohol pasca diubahnya Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 melalui penelitian yuridis normatif, pendekatan undang-undang dan konsep. Berdasar pada hasil penelitian, perlindungan hukum pelaku usaha didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Legalitas penanaman modalnya sah, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, tetapi tidak dibuka kembali penanaman modal baru pada bidang industri beralkohol berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.Â

Keywords