Unes Journal of Swara Justisia (Jan 2024)

Penyelesaian Kredit yang Dibebani Hak Tanggungan atas Nama Orang Lain yang Meninggal Dunia

  • Bryan Achmad Effindri

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.432
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 4
pp. 1202 – 1218

Abstract

Read online

Penelitian ini membahas penyelesaian kredit yang dibebani hak tanggungan atas nama orang lain yang meninggal dunia: studi pada PT Bank Nagari Cabang Pembantu Tigo Nagari Pasaman. Hak Tanggungan diatur dalam berbagai peraturan salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Berdasarkan studi ada permasalahan dalam penyaluran kredit dimana debitur wanprestasi dan sudah tergolong kredit macet atau bermasalah dan agunan kredit yang dijaminkan oleh debitur Hak Tanggungan atas nama orang lain dalam hal ini adalah istri debitur yang sudah meninggal dunia. Jika tidak diselesaikan maka akan menyebabkan kerugian bagi bank karena dapat mengganggu stabilitas kesehatan bank sehingga mempengaruhi performance bank secara keseluruhan. Dengan demikian bagaimana proses pemberian hak tanggungan sebagai jaminan utang untuk orang lain, bagaimana mekanisme dan upaya yang dapat dilakukan dalam penyelesaian kredit yang dibebani hak tanggungan atas nama orang lain yang meninggal dunia serta perlindungan hukum terhadap kreditur dalam mengeksekusi agunan hak tanggungan atas nama orang lain yang meninggal dunia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian kredit yang dibebani hak tanggungan atas nama orang lain yang meninggal dunia dapat dilakukan diluar pengadilan dan melalui pengadilan. Mekanisme diluar pengadilan seperti dilakukan restrukturisasi kredit dan penagihan langsung kepada debitur. Sedangkan melalui pengadilan dengan mengirimkan surat somasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Dengan demikian, penyelesaian kredit bisa terlaksana dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku sehingga pihak bank tidak merasa rugi dan kesehatan bank tidak terganggu.

Keywords