Krtha Bhayangkara (Oct 2022)
Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Kasus Judi Gelper di Kota Batam
Abstract
Perkembangan teknologi juga berdampak pada tindak pidana perjudian salah satunya adalah judi gelper atau gelanggang permainan elektronik yang terdapat di Kota Batam. Walaupun sudah banyak tempat gelper sudah ditutup oleh pihak kepolisian, namun hingga sekarang masih terdapat dibeberapa titik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji Peraturan daerah No. 3 Tahun 2003 perihal sektor kepariwisataan Kota Batam, UU Nomor 7 Tahun 1974 terkait pedoman penertiban judi, serta Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana berkaitan dengan hukum tindak pidana judi gelper di Kota Batam serta mengkaji faktor yang mempengaruhi, dampak yang ditimbulkan melalui analisis kualitatif deskripsi, agar mendapatkan informasi yang akurat sesuai dengan fenomena judi gelper yang terjadi dalam masyarakat di Kota Batam dan hukum yang diberlakukan kepada pemain dan pemilik judi gelper di Kota Batam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif (legal research) atau penelitian hukum doktriner, yaitu studi dokumen dengan meneliti serta mengkaji berbagai sumber bahan hukum yang telah dikonsepkan dalam bentuk peraturan tertulis seperti halnya: keputusan atau ketetapan pengadilan, teori hukum, Perpu, prinsip serta asas hukum, dan pendapat para ahli. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa masih ditemukan terdapat beberapa oknum pengelola atau pengusaha yang membangun tempat wisata gelper dekat pemukiman serta menjadikannya sebagai sarana perjudian. Hal tersebut jelas melanggar ketentuan Perda No. 3 Tahun 2003 perihal Kepariwisataan yang ada di Kota Batam pada pasal 43 ayat 1 yang redaksinya tidak dijelaskan secara spesifik terkait sanksi pengelola serta sanksi pelaku yang berpartisipasi aktif pada pelanggaran judi gelper tersebut, yang membuat Perda tersebut tidak dapat memberi kepastian hukum.