Jurnal Mercatoria (Dec 2023)
Implikasi Hukum Hybrid Contract dalam Akad Al-ijarah Wa Ar-rahn pada Pegadaian Syariah di Kota Yogyakarta
Abstract
Praktek gadai syari’ah (Rahn) sebagai produk pembiayaan yang diunggulkan dalam pegadaian syariah dengan prinsip syariah, berbeda dengan pembiayaan Ijarah (penitipan barang). Namun realitanya kedudukan akad Ijarah dalam gadai syariah pada pegadaian syariah di Kota Yogyakarta juga menggunakan akad Ijarah sebagai akad tambahan dalam pelaksanaan gadai syariah selain akad Rahn (Hybrid Contract). Masalah yang dikaji dalam penelitian ini mengenai implementasi Hybrid Contract dalam akad Al-Ijarah wa ar-Rahn pada Pegadaian Syariah, dan implikasi hukum terhadap Hybrid Contract dalam akad Al-Ijarah wa ar-Rahn pada praktik pegadaian syari’ah di Kota Yogyakarta. Kajian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa akad yang benar seharusnya digunakan dalam praktik pegadaian syariah adalah akad Rahn saja sebab penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai. Keadaan yang demikian dapat menimbulkan perbedaan konstruksi hukum yang berimplikasi berbedanya hubungan hukum antar pihak. Kedudukan akad Ijarah dalam gadai syariah pada pegadaian syariah secara praktik harus dipisahkan dengan akad Rahn, karena akad Ijarah dengan akad Rahn adalah dua akad yang berbeda, menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Keywords