Nurani Hukum (Dec 2018)
PERKEMBANGAN DOKTRIN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENGUASA
Abstract
Dalam perkembangannya doktrin perbuatan melawan hukum dari waktu ke waktu mengalami suatu perubahan. Tujuan ini hendak menelusuri perkembangan doktrin perbuatan melawan hukum dari putusan-putusan pengadilan yang terjadi di negeri Belanda dan Indonesia. Doktrin perbuatan melawan hukum mengalami perluasan makna yang awalnya hanya dimaknai secara sempit (Onwetmatige daad) dalam perkembangannya menjadi luas (onrechtmatige daad). Oleh karenanya. Doktrin Freies Ermeisen dan Deuternemen du Puvoir sekarang ini menjadi ranah hukum administrasi negara sehingga penyimpangan atas pelaksanaan doktrin tersebut menjadi kewenangan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara.
Keywords