Unes Journal of Swara Justisia (Jul 2024)

Penerapan Sanksi Hukuman Disiplin Bagi Melakukan Tindakan Kekerasan Fisik Sesama Narapidana di Rumah Tahanan Negara

  • Fitra Oktoriny,
  • Marisa Jemmy,
  • Yunimar

DOI
https://doi.org/10.31933/bt9s8f72
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 2

Abstract

Read online

Dalam penerapan hukuman disiplin perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dan tahanan serta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin. Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang dimaksud dengan hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Narapidana atau Tahanan sebagai akibat melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Selanjutnya pasal 4 huruf (n) menyebutkan bahwa Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung. Peraturan Menteri ini menjadi acuan bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan agar terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dan tahanan beserta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.

Keywords