Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum (Dec 2014)

Perlindungan Merek terhadap Framing, Meta Tag, dan Deep Linking Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Perbandingannya degan Regulasi dan Praktik di Amerika Serikat

  • Muhamad Amirulloh,
  • Aneke Putri Kusmawati

DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v1n3.a3
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 3
pp. 468 – 479

Abstract

Read online

Abstrak Framing, meta tags, dan deep linking semakin marak terjadi dalam berbagai transaksi elektronik, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penggunaan merek dalam aktivitas di internet. Hal ini menimbulkan berbagai masalah hukum baru. Salah satu masalah yang timbul adalah penyalahgunaan merek di dunia maya dengan cara meminjam reputasi suatu merek tanpa izin dengan tujuan untuk menarik dan menyesatkan konsumen untuk mengunjungi website tersebut. Regulasi tentang dilusi merek dan putusan kasus-kasus di Amerika Serikat dijadikan bahan perbandingan. Penelitian ini menunjukan bahwa teori hukum perlindungan konsumen menerapkan framing, meta tags, dan/atau deep linking menggabungkan teori perlindungan merek tradisional dengan teori kepentingan. Prinsip-prinsip hukum yang dapat digunakan untuk melindungi merek dari framing, meta tags, dan deep linking adalah prinsip iktikad baik dan prinsip pembedaan dalam aktivitas-aktivitas penting dalam perdagangan barang dan jasa. Abstract Framing, meta tags, and deep linking are frequently occurred in electronic transactions through the utilization and use of the mark in the activity on the internet. This raises a new form of legal problems, namely infringement of the brand in the virtual world, by leveraging the reputation (goodwill) as a brand without permission with the intention to attract and mislead consumers to visit their website. Trademark Dilution Act and Practices in United States of America is used as a comparative study. This research showed that the theory of brand protection law recognized framing, meta tags, and/or linking the theory of brand protection era of Information and Communication Technology, which combines a conventional brand protection theory with the theory of interest. Legal principles that can be used to protect the brand of the framing, meta tags, and/or deep linking is a principle of good faith, the principle of distinguishing, in the use of the principle activities of goods and/or services.

Keywords