IBLAM Law Review (May 2024)

PENGATURAN PENGGUNAAN DANA DESA BERDASARKAN UU HKPD

  • Saptono Jenar,
  • Luthfiyah Nurlaela,
  • M. Asnawi Sabil ,
  • Aisyah Ganmawati,
  • Hasman Ma'ani

DOI
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.379
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 2

Abstract

Read online

Sejak UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) diterbitkan, maka ditentukan bahwa salah satu instrumen pendapatan desa adalah Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dalam perkembangannya saat ini, Dana Desa telah dijadikan sebagai salah satu jenis TKD sebagaimana diatur dalam UU 1/22 tentang HKPD (UU HKPD). Ratio legis pengaturan Dana Desa sebagai salah satu TKD dalam UU HKPD merupakan bukti keberpihakan negara dan pengakuan serta penghormatan negara kepada desa sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Untuk melaksanakan pengaturan Dana Desa berdasarkan UU HKPD, maka diterbitkan PP 37/2023, PMK 146/2023, Permendesa PDTT 7/2023 dan Permendesa PDTT 13/2023 sebagai peraturan pelaksana dari UU HKPD. Sementara itu, dalam hal menentukan arah kebijakan pengaturan rincian prioritas penggunaan Dana Desa ditentukan untuk pencapaian SDGs Desa sesuai dengan Permendesa PDTT 21/2020 jo Permendesa PDTT 6/2023. Berkenaan dengan politik hukum pengaturan rincian prioritas penggunaan Dana Desa, baik di bidang pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat desa pada prinsipnya telah mencerminkan politik hukum pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam UU RPJPN 2005-2025 dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum sesuai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Alinea ke-IV UUD NRI Tahun 1945.

Keywords