BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan (Nov 2015)
SENGKETA PEMILIKAN TANAH ANTARA TNI DAN WARGA MASYARAKAT DI URUT SEWU KEBUMEN
Abstract
Abstract: One of the problems ever existed in the recent years at Urut Sewu village, Bulus Pesantren Sub district, Kebumen regency was a conflict on land ownership between the land tillers and the office of research and development of Armed Forces, Kebumen. The land conflict at Urut Sewu has long been a portraying event with no problems of tilling; — tilling exchanging role. This, then triggered into a dispute moving in line with the reformation spirit and reinforcment of local wisdom. The descriptive qualitative was used in this research. The results showed that the factor causing the dispute was that the Armed Force ignored the land ownership administration, the previous disputed land was unproductive marginal land. This implies that the societies felt to have a higher awareness on expressing their aspiration and claims. The local govermnent has, many times, conducted a mediation (with the regional land office as well as the provincial land office) and Case Exposition at the Central Java Provincial Land Office on May 30, 2013. Keywords: urut sewu, disputes, mediation Abstrak:Salah satu permasalahan yang mencuat beberapa tahun terakhir di Desa Urut Sewu Kecamatan Bulus Pesantren Kabupaten Kebumen adalah konflik pemilikan tanah antara Dinas Litbang TNI Angkatan Darat Kebumen dengan warga masyarakat yang menggarap tanah. Konflik pemilikan tanah di Urut Sewu merupakan suatu potret kejadian panjang, yang awalnya antara penggarap dengan TNI tidak ada permasalahan dalam memanfaatkan tanah secara bergiliran, berubah menjadi sengketa sejalan dengan semangat reformasi dan penguatan nilai-nilai lokal masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, faktor penyebab sengketa pemilikan di Urut Sewu, karena TNI kurang memperhatikan tertib administrasi pemilikan tanah, tanah sengketa sebelumnya merupakan tanah marginal tidak memiliki produktivitas tinggi, dan merupakan implikasi peningkatan kesadaran masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan tuntutan. Pemerintah dalam menangani sengketa telah beberapa kali melaksanakan mediasi dengan mediator dari BPN (Kantah dan Kanwil BPN setempat), serta Gelar Kasus di Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah pada 30 Mei 2013. Kata Kunci : Urut Sewu, sengketa, mediasi.
Keywords