Jurnal Belo (Nov 2021)

Catcalling Sebagai Perilaku Pelecehan Seksual Secara Verbal Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana

  • Astuti Nur Fadillah

DOI
https://doi.org/10.30598/belovol7issue2page145-155
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 2

Abstract

Read online

Fenomena catcalling sebagai perilaku pelecehan seksual secara verbal telah lama terjadi dimasyarakat. Perilaku catcalling merupakan sesuatu aksi kejahatan yang tercantum dalam pelecehan seksual. Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisaaturan hukum terkait dengan catcalling. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis normatif. Hasil penelitin ini yaitu Catcalling di Indonesia belum memiliki dasar hukum yang jelas dan hanya mmenggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP Pasal 281 dan Pasal 315 dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi pada Pasal 9, dan Pasal 35. Dalam pasal tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk menjerat pelaku catcalling tetapi masih dirasa belum maksimal dalam menjamin kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi para korban yang mengalami perlakuan catcalling.

Keywords