Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam (Jun 2021)
MENERIMA PERNIKAHAN SESAMA JENIS DALAM ISLAM: Telaah Pemikiran Jahangir dan Abdullatif
Abstract
This article explains about Jahangir and Abdullatif’s view on same-sex marriage. T They argued that the Qur’an itself keeps silent on the status of same-sex union. The prohibition of same-sex union commonly adopted by Muslims is a product of the limitation of ijma (Muslim consensus) and Qiyas (deductive reasoning) as the main method of the formulation of Islamic law, and the bias of Muslim orthodoxy. Therefore, they proposed an idea that same-sex unions in Islam can be carried out by considering the broad principle of dignity and based on human affection. Artikel ini membahas tentang pendapat Jahangir dan Abdullatif tentang pernikahan sesama jenis. Kedua pemikir ini berpendapat bahwa al-Qur’an sejatinya tidak memberikan pendapat tentang status pernikahan sesama jenis. Menurut keduanya, larangan menikah sesama jenis yang menjadi pendapat umum umat Islam merupakan hasil dari keterbatasan ijma’ dan qiyas, sebagai metode utama dalam formulasi hukum Islam, ditambah dengan adanya bias ortodoksi. Oleh karena itu, keduanya mengusulkan pemikiran tentang perlunya mempertimbangkan prinsip umum tentang martabat manusia dan kasih sayang. Dengan cara seperti itu, pernikahan sesama jenis dapat diakomodir.
Keywords