IBLAM Law Review (Jan 2024)
TANGGUNG JAWAB HUKUM KONSUMEN ATAS KERUGIAN MENGKONSUMSI JAMU YANG MENGANDUNG BAHAN KIMIA
Abstract
Kesehatan setiap orang sangat penting untuk dijaga, sehingga sangat diperlukan adanya pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu bagi masyarakat di Indonesia. Perlu diketahui komponen penting dari pelayanan kesehatan adalah obat, karena obat adalah salah satu faktor yang dapat menyembuhkan suatu penyakit. Namun seiring berjalannya waktu, jamu di Indonesia semakin diakui keberadaannya karena jamu dianggap sebagai obat tradisional yang tidak memiliki efek samping sebab dalam pembuatannya diutamakan memakai bahan-bahan alami yang tidak melibatkan bahan kimia didalamnya. Disamping meningkatnya para konsumen jamu di Indonesia, maka semakin banyak pula kasus-kasus kecurangan yang melibatkan jamu. Salah satunya adalah jamu racik yang mengandung bahan kimia obat berbahaya (BKO). Sehingga tidak sedikit konsumen yang menderita kerugiannya secara langsung baik kerugian material maupun kerugian immaterial seperti menderita efek mengkonsumsi obat kimia hingga ada yang meninggal dunia. Adanya kecurangan atas tindakan dilakukan oleh pelaku usaha maka perlu adanya tanggung jawab yang dibebankan kepada pelaku usaha terhadap para konsumen jamu racik. Dari kasus yang dibahas, bentuk tanggung jawab yang dapat dibebankan kepada pelaku usaha ada 3 (tiga) macam sanksi yaitu sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi pidana dimana dari ketiga sanksi itu berdasarkan pada Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan Pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach) sehingga diharapkan hasil penelitian ini bersifat lebih objektif.j
Keywords