Cepalo (Sep 2019)

Studi Perbandingan Kelembagaan dan Yurisdiksi International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia (ICTY) dan the International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR) dengan International Criminal Court (ICC)

  • Desia Rakhma Banjarani,
  • Abdul Muthalib Tahar,
  • Desy Churul Aini

DOI
https://doi.org/10.25041/cepalo.v1no1.1754
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 1
pp. 41 – 56

Abstract

Read online

Pentingnya keberadaan pengadilan internasional ICTY, ICTR dan ICC dalam menangani kejahatan internasional dikarenakan pengadilan nasional dianggap tidak mampu untuk merespon kejahatan internasional. Hal tersebut dapat terjadi ketika pengadilan nasional mengalami kerusakan struktur dan sistem. Kerusakan struktur dan sistem pengadilan nasional dapat terjadi pasca suatu negara dilanda konflik yang serius seperti yang terjadi pada saat konflik di Yugoslavia dan Rwanda. Situasi seperti ini disebut sebagai ketidakmampuan (unability) suatu pengadilan nasional dalam mengadili pelaku kejahatan internasional. Permasalahan yang akan dibahas adalah tentang bagaimana proses pembentukan, yurisdiksi, dan struktur ICTY, ICTR dan ICC? Dan apa saja persamaan dan perbedaan ICTY, ICTR, dan ICC? Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses pembentukan, pengaturan yurisdiksi dan struktur ICTY, ICTR dan ICC menunjukan: Pertama, dalam hal pembentukan ICTY, ICTR, dan ICC dilakukan melalui mekanisme yang berbeda. ICTY dan ICTR dibentuk berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB, sedangkan ICC dibentuk melalui konferensi internasional. Kedua, pengaturan yurisdiksi ICTY, ICTR, dan ICC terdapat perbedaan dalam ruang lingkup yurisdiksi material, yurisdiksi teritorial, yurisdiksi personal, dan yurisdiksi temporal. Ketiga, dalam hal struktur organ menunjukan bahwa ICTY dan ICTR memiliki kesamaan identik yang terdiri dari chambers, registry, dan office of prosecutors. Sementara struktur organ ICC berbeda dengan ICTY dan ICTR, dimana struktur organ ICC terdiri dari presidency divisions, registry, dan office of prosecutors. Perbandingan Statuta ICTY, Statuta ICTR, dan Statuta Roma telah memperlihatkan perbedaan dan persamaan dalam berbagai aspek. Dalam hal persamaannya: Pertama, penggunaan prosedur umum persidangan; Kedua, prosedur perlindungan hukum saat proses persidangan berlangsung; Ketiga, secara substansi ketiga statuta tidak mengatur hukuman mati dalam pemidanaan terdakwa dan hanya menerapkan hukuman penjara seumur hidup. Dalam hal perbedaannya ketentuan yang termuat dalam Statuta ICTY, Statuta ICTR dan Statuta Roma meliputi beberapa aspek yaitu struktur organ, muatan prinsip umum hukum pidana, permohonan banding, peran Dewan Keamanan PBB, prosedur penyerahan kasus, kewajiban melakukan kerjasama, pendanaan dan prosedur amandemen. Kata Kunci: ICC, ICTR, ICTY dan Perbandingan.