Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah (Jun 2018)

Sumber Dana dan Persepsi Tentang Bunga Bank oleh Pedagang Muslim (Studi Pedagang di Pasar Basah di Kota Kendari Tahun 2015)

  • Nur Afandi,
  • Ernawati Ernawati

DOI
https://doi.org/10.18326/muqtasid.v9i1.70-81
Journal volume & issue
Vol. 9, no. 1
pp. 70 – 81

Abstract

Read online

Abstract Fatwa of The Council of Indonesian Ulama (Majelis Ulama Indonesia, MUI) Number 1/ 2004 imply that bank interest equal to usury. The purpose of this study was to determine Muslim traders' perceptions of interest, and their consistency in the behavior of loan applications. Methods of data collection used in this study was questionnaires to Muslim traders of Wet Mandonga Market Kendari City. Samples taken in this research were 30 respondents with census sampling technique. The data were analyzed using percentage. The level of consistency of respondents is calculated by the share of the number of respondents who consider the bank interest equal to usury and do not make loans with conventional scheme, to the total respondents. The results showed that all Muslim traders in the Wet Market Mandonga Kendari City have understood that the interest is equal to usury However there are 16.67 percent of respondents whose equity is usury, where 6.67 percent of which comes from loan shark. The consistency of perception and application of the understanding of interest money on Muslim traders reached 83.33 percent. Abstrak Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2004 membawa pesan bahwa bunga bank sama dengan riba. Penelitian ini mengkaji persepsi pedagang muslim tentang bunga, dan konsistensinya terhadap perilaku pengajuan pinjaman modal. Metode pengumpulan data diperoleh melalui kuisioner bagi pedagang muslim di Pasar Basah Mandonga Kota Kendari. Sampel pada penelitian ini berjumlah 30 orang pedagang, yang ditentukan berdasarkan metode sensus. Metode analisis yang digunakan yaitu matriks empat kuadran dan persentase. Tingkat konsistensi responden dihitung dengan persentase jumlah responden yang menganggap bunga bank sama dengan riba yang sekaligus tidak melakukan pinjaman dengan tambahan bunga, terhadap total responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh pedagang muslim di Pasar Basah Mandonga Kota Kendari telah memahami bahwa bunga pinjaman uang sama dengan riba. Meskipun demikian terdapat 16,67 persen responden yang permodalannya bersifat ribawi yang 6,67 persen diantaranya bersumber dari rentenir. Adapun konsistensi persepsi dan aplikasi dari pemahaman akan bunga uang pada pedagang muslim mencapai 83,33 persen

Keywords