Miqot: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman (Dec 2022)

THE POSITION OF NEGERI SERDANG SULTANATE (1865-1946) TOWARDS ISLAMIC LEGAL DEVELOPMENT

  • Nispul Khoir

DOI
https://doi.org/10.30821/miqot.v46i2.902
Journal volume & issue
Vol. 46, no. 2

Abstract

Read online

Abstract: This study aims to determine the form of legal policy of the Serdang State Sultanate in strengthening fiqh & fiqh proposals. Strategic steps of the Sultan’s legal policy in strengthening fiqh & fiqh proposals in the State of Serdang. The research is normative legal research and empirical law. These two types of research are deliberately carried out in order to search for deeper data. Normative research is theoretical research, comparative philosophical structures and others. The results of the study show: First, the Sultanate of Serdang has succeeded in putting in the form and construct of legal policies that are accommodative, open and democratic in nature. Second, the legal policies of the Serdang Sultanate in strengthening fiqh & fiqh proposals can be seen in: (1). Encouraging the creation of personal fatwas carried out by scholars in responding to various problems that arise. (2). Encouraging the creation of institutional fatwas, in which the Sultan has established an Islamic legal institution called the Syar’i Council, is an attempt by the Sultan to introduce the mufti institution as the institution responsible for giving religious and social fatwas.Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kebijakan hukum Kesultanan Negeri Serdang dalam penguatan usul fikih & fikih. Langkah strategis kebijakan hukum Sultan dalam penguatan usul fikih & fikih di Negeri Serdang. Penelitian adalah penelitian hukum normatif dan hukum empiris, Kedua jenis penelitian ini sengaja dilakukan guna pencarian data lebih dalam. Penelitian normatif adalah penelitian teori, filosofis perbandingan struktur dan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan : Pertama, Kesultanan Serdang berhasil meletakkan bentuk dan konstruk kebijakan hukum yang sifatnya akomodatif, terbuka dan demokratis. Kedua, kebijakan hukum Kesultanan Serdang dalam penguatan usul fikih & fikih dapat dilihat pada : (1). Mendorong terciptanya fatwa personal yang dilakukan oleh para ulama dalam menjawab berbagai persoalan yang muncul. (2). Mendorong terciptanya fatwa kelembagaan, dimana Sultan telah mendirikan sebuah lembaga hukum Islam yang disebut dengan Majelis Syar’i, merupakan upaya Sultan memperkenalkan lembaga mufti sebagai institusi yang bertanggung jawab untuk memberikan fatwa agama dan sosial.Keywords: Fiqh/Fiqh proposal, Legal policy, Sultan of Serdang