Krtha Bhayangkara (Mar 2023)

Penguatan Komisi Kepolisian Nasional Dalam Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana Oleh Polri

  • Rahman Amin,
  • Muhammad Fikri Al Aziz

DOI
https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.1855
Journal volume & issue
Vol. 17, no. 1

Abstract

Read online

Perubahan Polri sejak terpisah dari ABRI meliputi aspek kelembagaan, substansi, dan budaya, ditandai dengan disahkannya undang-undang tentang Polri sebagai dasar hukum bagi Polri menjadi institusi yang mandiri dan profesional. Namun, reformasi Polri dari aspek budaya belum terlaksana sesuai harapan, khususnya dalam penegakan hukum, masih terjadi penanganan perkara yang tidak profesional dan bertentangan dengan ketentuan hukum sehingga pengawasan eksternal salah satunya oleh Kompolnas menjadi penting. Penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dimana data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, serta ditunjang data primer dari lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi Kompolnas saat ini, dan bagaimana penguatan Kompolnas pada masa mendatang dalam pengawasan penyidikan tindak pidana oleh Polri. Hasil penelitian, bahwa masih banyak terdapat kelemahan pada Kompolnas, yakni kedudukan Kompolnas yang dibentuk sebagai lembaga penasihat yang ditempatkan di bawah Presiden, pembentukan Kompolnas hanya berdasarkan Peraturan Presiden dengan tugas dan kewenangan yang terbatas, budaya hukum anggota Polri yang belum sepenuhnya memahami tugas dan fungsi Kompolnas, sumber daya manusia masih sangat kurang, sarana prasarana belum memadai, dan alokasi anggaran tidak dapat memenuhi beban kerja Kompolnas. Penguatan Kompolnas pada masa mendatang melalui perubahan Kompolnas secara kelembagaan sebagai lembaga pengawas eksternal Polri yang independen, memperkuat dasar hukum pembentukan Kompolnas dengan undang-undang, membangun budaya hukum anggota Polri dengan meningkatkan pemahaman tentang tugas dan fungsi Kompolnas, menambah jumlah pegawai Kompolnas dengan kompetensi yang sesuai kebutuhan, menyediakan sarana prasarana berupa gedung kantor beserta fasilitas yang memadai, dan menambah jumlah anggaran sesuai dengan beban kerja yang dihadapi oleh Kompolnas.

Keywords