Perspektif Hukum (Nov 2014)

TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT JIWA TERHADAP PEGAWAI YANG MELAKUKAN KESALAHAN TINDAKAN DALAM PERAWATAN PASIEN GANGGUAN JIWA (Studi di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya)

  • Basuni Basuni

DOI
https://doi.org/10.30649/phj.v14i2.36
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 2
pp. 110 – 123

Abstract

Read online

Dinamika sengketa medis dalam kaitannya dengan keberadaan Rumah Sakit Jiwa, perlu diidentifikasi secara cermat siapa subyek hukumnya, apa obyek hukumnya dan lain sebagainya. Oleh karena itu, masalah yang penting untuk diteliti adalah bagaimana pengaturan tentang subyek hukum yang dikenai tanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa dan bagaimana tanggung jawab Rumah Sakit Menur Surabaya terhadap pegawai yang melakukan kesalahan tindakan dalam perawatan pasien gangguan jiwa? Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang didukung bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal, dan lain-lain. Metode analisis yang digunakan adalah normatif kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa subyek hukum yang dikenai tanggung jawab dalam hal terjadi kelalaian dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Jiwa adalah secara perseorangan maupun korporasi. Pengaturan tentang subyek hukum yang dikenai tanggung jawab ditunjukkan dengan hubungan antara tenaga medik, rumah sakit dan pasien yang diatur dalam beberapa Undang-undang. Rumah sakit bertanggung jawab atas tindakan kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit yang secara yuridis normatif hal ini merupakan penerapan ketentuan KUHPerdata, Rumah Sakit, dan Standar Profesi. Secara yuridis doktrinal, rumah sakit bertanggungjawab atas kelalaian tenaga kesehatan dengan adanya doktrin respondeat superior, dan rumah sakit bertanggungjawab terhadap kualitas perawatan.

Keywords