JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) (Dec 2021)
Tinjauan yuridis upaya pengajuan kepailitan terhadap perusahaan asuransi oleh nasabah asuransi
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kepastian hukum terhadap upaya pengajuan kepailitan terhadap perushaan asuransi oleh nasabah asuransi. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelilitian Normatif yakni mengkaji Undang-Undang dan Peraturan lainnya yang berkaitan dengan asuransi dan kepailitan. Adapun Hasil dari Penelitian ini adalah Otoritas Jasa Keuangan menjadi satu-satunya Lembaga yang memilki legal standing untuk melakukan permohonan kepailitan terhadap perushaan asuransi. Disamping itu jika mengacuh pada persyaratan diajukan pailit terhadap perusahaan asuransi dapat dilakukan oleh sekurang-kurangnya dua nasabah yang terbukti klaimnya telah jatuh tempo, maka nasabah asuransi dapat mengajukan permohonan pailit kepada Pengadilan Niaga. Untuk penerimaan permohonan pailitnya tergantung keyakinan dan pengatahuan hakim, panitera dan pengadilan.
Keywords