Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Dec 2018)
Perlindungan Indikasi Geografis dalam Rangka Mendorong Perekonomian Daerah
Abstract
Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, kekayaan alam tersebut menumbuhkan banyak ragam keunikan baik hayati maupun nabati sehingga memberikan berbagai macam potensi anugerah alam yang luar biasa sehingga dari potensi tersebut menimbulkan berbagai produk pertanian, perkebunan, budidaya, kerajinan dan kehutanan yang mencirikan geografis di mana potensi itu berada. potensi alam ini harus dilindungi dalam bingkai produk indikasi geografis sebagai ciri khas produk Indonesia. Permasalahannya adalah bagaimana perlindungan indikasi geografis di Indonesia dan apakah pendaftaran produk/barang indikasi geografis dapat mendorong perekonomian daerah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat dan menganalisis perlindungan indikasi geografis di Indonesia dan melihat sejauhmana pendaftaran indikasi geografis dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah. Sebagai pisau analisis mengunakan metodologi pendekatan kualitatif dan sebagai alat pengumpul data berupa pedoman wawancara dan ovservasi lapangan. Hasil penelitian melihat bahwa Perlindungan indikasi geografis di Indonesia terlihat dengan diterbitkannya undang-undang Nomor 20 Tahun 2018 tentang Merek dan Indikasi Geografis Akan tetapi dalam pelaksanaanya Undang- undang masih terdapat kelemahan, dan terdaftarnya produk sebagai indikasi geografis memberi nilai tambah terhadap produk tersebut, tetapi peningkatan itu belum dinikmati sepenuhnya oleh petani.
Keywords