Jurnal Teknologi Perikanan dan Kelautan (Apr 2017)

KEBIJAKAN PENGELOLAAN PULAU KECIL PERBATASAN BERBASIS GEOPOLITIK, DAYA DUKUNG EKONOMI DAN LINGKUNGAN (Kasus Pulau Pulau Kecil Perbatasan Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara)

  • Achmad Nasir Biasane,
  • Akhmad Fauzi,
  • Daniel R. Monintja,
  • Dedi Soedharma

DOI
https://doi.org/10.24319/jtpk.2.21-40
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 2
pp. 21 – 40

Abstract

Read online

Pulau Sipadan dan Ligitan sebagai bagian dari kedaulatan Malaysia ditetapkan oleh Mahkamah Internasional berdasarkan keberadaannya, telah mendorong Indonesia untuk lebih sadar dan peduli untuk mengembangkan pulau-pulau kecil perbatasan. Terdapat lembaga-lembaga nasional dan regional telah mengembangkan program dan kegiatan untuk pulau kecil perbatasan tapi program masih berorientasi sektoral dan parsial, sedangkan tidak ada kebijakan nasional mengenai manajemen pulau kecil perbatasan. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif untuk pengelolaan pulau-pulau kecil kepulauan Sangihe berdasarkan geo-politik, ekonomi dan daya dukung lingkungan. Penelitian dilakukan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara. Data primer dikumpulkan di Tahuna, Pulau Marore, Pulau Matutuang, Pulau Tinakareng, dan Pulau Kawio. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sektor potensial untuk dikembangkan di Kepulauan Sangihe adalah perikanan tangkap dan komoditas perkebunan. Penelitian ini melakukan analisis untuk mengembangkan perikanan tangkap pada ikan layang (Decapterus sp.), trvevallies (Selar spp.), tuna kecil (Euthynus sp.), Skipjack tuna (Katsuwomus pelamis), hiu (Charcarias sp.) dan tuna (Thunnus albacares). Produksi berkelanjutan rata-rata pada 20 tahun (1988-2007) ikan layang adalah 1746,3 ton/tahun, bobara adalah 194,1 ton/tahun, hiu adalah 148,4 ton/tahun, ikan tuna cakalang adalah 315,6 ton/tahun, tuna adalah 152 ton/tahun, dan tuna kecil adalah 1073,2 ton/tahun pada periode yang sama. Prioritas kebijakan pulau kecil perbatasan adalah: (1) pengembangan perikanan tangkap, kelapa dan pala real, (2) demarkasi dan delimitasi batas negara, (3) mengembangkan sistem pertahanan dan keamanan di pulau-pulau kecil, (4 ) perubahan perjanjian dasar perdagangan terhadap perbatasan nilai ekonomi; dan (5) pemanfaatan optimal dan berkelanjutan sumber daya alam.