IBLAM Law Review (Sep 2024)

Pertanggungjawaban Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 420/Pid.Sus/2023/PN.Jkt Brt).

  • Amelia Chaerannisa,
  • Adi Sujatno

DOI
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.460
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 3

Abstract

Read online

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi bangsa Indonesia. Kekerasan domestik yang banyak menelan korban perempuan (terutama istri) terjadi di tengah-tengah masyarakat, baik dilakukan secara tersembunyi di dalam rumah maupun dilakukan di luar rumah. Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Pasal 1 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dijelaskan bahwa setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana bentuk pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan bagaimanakah pertimbangan Hukum Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri dalam perkara pidana 420/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan hukum normatif, yakni pendekatan hukum yang dilakukan dengan menelaah norma-norma tertulis sehingga merupakan data sekunder, yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan pidana yang tertuang dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta diberlakukan bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau menderita luka berat. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal. Dan pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, namun tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.

Keywords