Unes Journal of Swara Justisia (Jan 2023)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI PERUMAHAN DENGAN SISTEM PRE PROJECT SELLING DI SUMATERA BARAT
Abstract
Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap orang disamping kebutuhan akan pangan (makanan) dan sandang (pakaian). Kebutuhan akan rumah beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan yang sangat pesat salah satu faktor pendorongnya adalah besarnya jumlah penduduk. Pada kenyataannya terdapat persaingan yang sangat ketat antara para pengembang (developer) untuk menarik konsumen. Salah satunya dengan penjualan perumahan dengan sistem pre project selling. Dalam pelaksanaan penjualan perumahan dengan sistem pre project selling tidak berjalan sesuai dengan yang diperjanjikan para pihak, seperti adanya ketidaksesuaian antara apa yang diiklankan atau yang diperjanjikan oleh pengembang (developer) dengan kenyataan ketika rumah selesai dibangun sehingga hal tersebut dapat merugikan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli dengan pre project selling survei lokasi, pembayaran biaya pemesanan (booking fee), melakukan BI Checking, pembayaran uang muka (down payment) dan akad. Permasalahan dalam pelaksanaan Permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan jual beli perumahan dengan sistem pre project selling, seperti pada perumahan Aldi Residen terdapat ketidaksesuaian yang diperjanjikan dengan kenyataan ketika rumah telah ditempati, seperti fasilitas yang disediakan berupa jalan beraspal, akan tetapi sampai sekarang jalannya belum diaspal. Hubungan hukum antara calon pembeli dengan pengembang dilandasi dengan perjanjian jual beli. Dalam hal ini pihak penjual (pengembang) berkedudukan sebagai penyedia perumahan dan konsumen sebagai pembeli. Bank sebagai penerima kuasa dari calon pembeli merupakan mitra dari pengembang
Keywords