Kertha Patrika (Aug 2017)
STATUS KONFLIK BERSENJATA DI WILAYAH SABAH ANTARA KESULTANAN SULU DAN MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Abstract
Abstrak Konflik bersenjata yang terjadi antara Pemerintah Malaysia dengan loyalis Sultan Sulu yang berkedudukan di Filipina sempat menjadi perhatian masyarakat internasional. Konflik bersenjata ini bermula pada awal Februari 2013, dimana sekitar 100-300 orang asal Filipina selatan mendarat di salah satu pantai di Negara Bagian Sabah, Malaysia dan menginisiasi konflik bersenjata. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik sengketa bersenjata ini berdasarkan perspektif Hukum Humaniter Internasional. Telaah utamanya dilakukan terhadap kualifikasi konflik bersenjata berdasarkan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 dan Hague Regulations. Tulisan ini menyimpulkan bahwa status pasukan Kesultanan Sulu dalam sengketa ini dapat dikualifikasikan sebagai unlawful combatant. Sengketa bersenjata ini memiliki karakteristik pihak yang berbeda yaitu antara Pemerintahan suatu Negara yang sah dengan gerakan terorganisir yang berkedudukan di Negara lainnya. Dengan demikian, jenis konflik bersenjata antara loyalis Sultan Sulu-Filipina dan Pemerintah Malaysia ini termasuk ke dalam grey zone conflict. Kata Kunci: Status, Konflik Bersenjata, Kesultanan Sulu, Filipina, Malaysia.