Ta'zir (Dec 2022)

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA DEBT COLLECTOR PENGAIHAN HUTANG DALAM PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM

  • m iqbal saputra,
  • M Rizal,
  • Fadillah Mursid

DOI
https://doi.org/10.19109/tazir.v6i2.14528
Journal volume & issue
Vol. 6, no. 2

Abstract

Read online

ABSTRAK Pesatnya perkembangan teknologi menimbulkan banyak manfaat diberbagai bidang, terutama bidang ekonomi yaitu ditandai dengan timbulnya layanan keuangan berbasis teknologi, diantaranya yaitu pinjaman online. Munculnya pinjaman online menimbulkan banyak manfaat dan juga ada permasalahan yang ditimbulkan ketika kredit bermasalah dimana perusahaan pinjaman online mempekerjakan pihak ketiga debt collector dalam melakukan penagihan hutang yang macet. Penagihan hutang yang dilakukan oleh debt collector dengan cara melanggar aturan tindak pidana seperti mengintimidasi, memfintah, mengancam dan pencurian data pribadi. Memang belum ada aturan khusus terkait pinjaman online atau tata cara penagihan hutang, namun penagihan hutang harusnya dilakukan dengan tidak melakukan cara kekerasan atau tindak pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan library research (studi kepustakaan). Kesimpulan dari penelitian ini Perbuatan debt collector telah melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik, pertanggung jawaban pidana perilaku debt collector dalam penagihan hutang pada pinjaman online (PINJOL) menurut hukum positif dibebankan kepada debt collector itu sendiri (natuurlijke person). dan kemudian yang kedua Tinjauan hukum pidana islam terhadap pertanggung jawaban pidana perilaku debt collector dalam penagihan hutang pada pinjaman online secara umum dimintai pertanggung jawaban pidana dalam jarimah Ta’zir karena belum ada aturan khusus baik dalam qisas dan had yang mengatur tentang kejahatan cyber. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pinjaman Online, Debt collector