Usroh (Jun 2024)
MENEMUKAN KUNCI PERNIKAHAN BAHAGIA: KAJIAN KOMPARATIF PRINSIP PERKAWINAN PERSPEKTIF FIKIH MAZHAB DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Abstract
Menjalani bahtera rumah tangga tentu tak semudah dan seindah yang dibayangkan, karena pada kenyataannya banyak sekali kasus perceraian yang terjadi akibat konflik dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Hal ini tentu bertentangan dengan makna serta tujuan perkawinan, yaitu menciptakan keluarga yang kekal dan bahagia. Para ulama fikih telah menjelaskan prinsip-prinsip perkawinan yang kemudian dirumuskan oleh negara dan ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metodologi yang digunakan dalam jurnal ini merupakan kajian pustaka, yang melibatkan undang-undang perkawinan di Indonesia, prinsip perkawinan menurut ulama mazhab, serta literatur terkait. Penelitian ini diharapkan dapat memberi kontribusi kepada khalayak ramai untuk mewujudkan keluarga yang kekal dan bahagia, dengan memahami serta mengimplementasikan prinsip-prinsip perkawinan dalam berbagai pandangan.
Keywords