Syiar Hukum (Aug 2019)

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN MORAL DALAM ISLAM

  • Dudi Badruzaman

DOI
https://doi.org/10.29313/sh.v17i1.4226
Journal volume & issue
Vol. 16, no. 1

Abstract

Read online

ABSTRAK Hukum dan moral memiliki hubungan bagaikan roh dan jasad. Salah satunya menjadi tidak berarti jika mengabaikan yang lainnya. Islam menjadikan hukum sebagai alat untuk menciptakan ketaatan seorang hamba terhadap Khaliknya. Ketaatannya ini akan melahirkan hamba yang bermoral atau berakhlak terhadap sesamanya, lingkungannya dan juga kepada Tuhannya. Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin tidak pernah memisahkan antara keduanya. Karena hukum tanpa moral adalah kezaliman, sedang moral tanpa hukum adalah anarki dan utopia yang menjurus kepada peri-kebinatangan. Kata kunci: Hukum, moral, maslahat dan mafsadat