Jurnal HAM (Nov 2019)

Hukuman Mati Terpidana Terorisme di Indonesia: Menguji Perspektif Stratejik dan Hak Asasi Manusia

  • Prakoso Permono

DOI
https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.127-144
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 2
pp. 127 – 144

Abstract

Read online

Hukuman mati pada terpidana kasus terorisme selalu menjadi wacana yang diperdebatkan dalam berbagai kesempatan di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menjalankan hukuman mati pada enam terpidana terorisme mulai dari pembajakan pesawat Garuda Woyla oleh jaringan Komando Jihad hingga trio terpidana mati kasus Bom Bali 1. Saat ini pemerintah menetapkan Aman Abdurrahman dalam masa tunggu sebelum proses eksekusi mati dilaksanakan. Kebijakan ini selain mendatangkan berbagai perdebatan sayangnya juga belum melibatkan kajian stratejik dan analisis dampak. Tujuan penelitian ini yang telah dirumuskan dalam rumusan masalah ialah untuk membahas perspektif stratejik dan hak asasi manusia dalam penjatuhan hukuman mati terpidana terorisme di Indonesia dan pertimbangan pengambilan keputusan penjatuhan hukuman mati berdasarkan dua perspektif tersebut termasuk potensi tantangan yang ditimbulkan. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan kritis dengan pendekatan multidisipliner. Kesimpulan penelitian ini adalah terdapat potensi retaliasi sebagai tantangan stratejik pada kebijakan hukuman mati terpidana terorisme, sekalipun potensi ancaman stratejik dan pemenuhan hak asasi manusia akan tetap ada sekalipun kebijakan hukuman mati tidak dijatuhkan. Oleh sebab itu hasil penelitian ini memberi masukan agar dilakukan pertimbangan yang komprehensif perlu dilakukan sebelum eksekusi mati terpidana terorisme dilaksanakan mengingat potensi ancaman yang akan terus ada terlepas dari kebijakan hukuman mati ataupun tidak menjatuhkan hukuman mati

Keywords