Jurnal Ilmu Keuangan dan Perbankan (Oct 2017)
ANALISIS PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA BANK JABAR BANTEN SYARIAH CABANG KUNINGAN
Abstract
Bank syariah adalah bank yang dalam aktivitasnya baik menghimpun dana maupun dalam rangka menyalurkan dananya memberikan dan menekankan imbalan atas dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil. Pembiayaan mudharabah adalah suatu perjanjian pembiayaan dimana bank menyediakan atau membiayai seluruh dana suatu proyek dengan ikut campur tangan bank dan ikut melakukan pengawasan, dimana kedua belah pihak membuata kesepakatan pembagian hasil, jika terjadi kerugian maka disesuaikan dengan kesepakatan secara jelas dan jujur, apakah ditanggung oleh bank atau oleh bersama-sama. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data imformasi serta analisis pembiayaan mudharabah yang ada pada Bank Syariah Jabar Banten cabang Kuningan. Objek penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu suatu bentuk pengumpulan data yang bertujuan menggambarkan, memaparkan suatu keadaan atau suatu masalah dimana yang dimabil dianalisis kebenarannya. Hasil penelitian yang di dapat adalah perhitungan bagi hasil pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah Jabar Banten cabang Kuningan dilakukan menggunakan revenue sharing yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan.kemudian, perkembangan jumlah pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah Jabar Banten cabang Kuningan dari tahun 2005 sampai dengan 2008 mengalami fluktuasi dimana pada tahun 2007 ke tahun 2008 mengalami penurunan yakni dari Rp 1.103.937.922 menjadi Rp 740.596.607. namun hal ini tidak menjadi penghambat bagi Bank Syariah Jabar Banten cabang kuningan.