Abdimas Unwahas: Jurnal Pengabdian Masyarakat Unwahas (Nov 2019)

PENYULUHAN HUKUM HAK- HAK TERSANGKA TERKAIT BANTUAN HUKUM DI RUMAH TAHANAN WANITA PONDOK BAMBU JAKARTA TIMUR

  • Fransiska Novita Eleanora,
  • Andang Sari

DOI
https://doi.org/10.31942/abd.v4i2.3009
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 2

Abstract

Read online

Abstrak Pengakuan dan perlindungan akan hak hak manusia sudah ada sejak dilahirkan ke dunia, termasuk juga haknya sebagai tersangka dan secara cuma-cuma untuk mendapatkan akan bantuan terhadap hukum dan pendampingan terhadap kejahatan yang dilakukan. Terkait bantuan hukum seperti pengaturan dalam pidana dan ketentuan akan hukum acaranya dalam suatu kitab bahwa ternyata masih banyak masyarakat ataupun tersangka yang sama sekali tidak mengetahuinya, bagaimana prosedur dan cara yang ditempuh untuk memperolehnya. Penyuluhan hukum di rumah tahanan wanita yang berlokasi di pondok bambu wilayah jakarta timur ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan dari tersangka kaum wanita mengenai hak haknya sebagai warganegara dan diperlakukan secara adil, didapatkan juga secara berkeadilan terhadap hukum yang mempunyai kepastian dan adanya juga suatu yang yang memang sama yakni perlakuan akan adanya hukum tanpa adanya pengecualian baik bagi masyarakat mampu atau tidak mampu (miskin). Kata kunci : bantuan hukum, hak, keadilan