Justitia Et Pax (Sep 2019)
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PEMILU DALAM PERSPEKTIF PRINSIP KEDAULATAN RAKYAT
Abstract
Dalam pelaksanaannya, pemilihan umum sering dijumpai dengan berbagai pelanggaran bahkan tindak pidana di dalamnya, oleh karena itu legislator memuat ketentuan tindak pidana pemilu di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan diaturnya ketentuan tindak pidana dalam pemilu, hal ini menunjukkan bahwa legislator menganggap bahwa pemilihan umum merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, sehingga pemilihan umum wajib diupayakan untuk terlaksana secara bersih dari tindak pidana. Alih-alih menjaga prinsip kedaulatan rakyat, di dalam Undang-Undang Pemilu terdapat ketentuan tindak pidana pemilu yang justru berpotensi mereduksi nilai-nilai prinsip kedaulatan rakyat itu sendiri. Seperti dijumpai pada Pasal 509 terkait larangan pengumuman hasil survei atau jajak pendapat di masa tenang. Berdasarkan hal itu maka peneliti tertarik segera mengidentifikasi dan menganalisis ketentuan tindak pidana pemilu tersebut dalam perspektif prinsip kedaulatan rakyat di Indonesia. Penelitian ini mengkaji dengan metode penelitian yuridis normatif (legal research) yang bersifat deskriptif, menjabarkan penelitian secara kualitatif untuk menjawab permasalahan ketentuan tindak pidana pemilu yang dimuat dalam Undang-Undang Pemilu dilihat dari perspektif prinsip kedaulatan rakyat. Hasil dari penelitian ini adalah ketentuan terkait pengumuman survei atau jajak pendapat di masa tenang dalam perspektif prinsip kedaulatan rakyat merupakan suatu ketentuan yang mereduksi perkembangan demokrasi di Indonesia, karena membatasi kebebasan masyarakat dalam mendapatkan dan menyebarkan informasi terlebih dengan menggunakan metodologi ilmiah. Dengan adanya penelitian ini, maka diharapkan kepada legislator agar lebih memperhatikan prinsip kedaulatan rakyat juga asas kepastian hukum dalam membuat ketentuan tindak pidana pemilu di dalam Undang-Undang Pemilu.
Keywords