Masalah-Masalah Hukum (Mar 2023)

BATASAN KEWENANGAN MENGADILI SENGKETA PAJAK ANTARA PENGADILAN PAJAK DAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

  • Nabitatus Sa'adah,
  • Kadek Cahya Susila Wibawa

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.52.1.2023.21-29
Journal volume & issue
Vol. 52, no. 1
pp. 21 – 29

Abstract

Read online

Hubungan antara wajib pajak dengan fiskus kadangkala diwarnai adanya sengketa pajak. Keluarnya undang-undang Pengadilan Pajak menimbulkan anggapan bahwa semua sengketa pajak, satu-satunya pengadilan yang mempunyai kompetensi menyelesaian sengketa adalah Pengadilan Pajak. Faktanya banyak sengketa di bidang perpajakan yang diajukan ke pengadilan lain selain Pengadilan Pajak salah satunya PTUN. Tulisan ini mengkaji batasan kewenangan mengadili Pengadilan Pajak dengan PTUN. Batasan kewenangan antara Pengadilan Pajak dan PTUN atas Surat Ketetapan Pajak dapat disimpulkan: jika terkait dengan jumlah rugi yang ditimbulkan atas SKP dan kesalahan prosedur terkait dengan hal-hal yang dapat diajukan gugatan sebagaimana yang diatur UU KUP, maka kewenangan pengujiannya ada pada Pengadilan Pajak, sementara jika gugatan yang masuk terkait dengan keabsahan kewenangan, dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melanggar hukum maka PTUN yang memiliki kewenangan menguji.

Keywords