Media Iuris (Oct 2024)
Urgensi Pembentukan Pengadilan Maritim Bagi Industri Maritim di Indonesia
Abstract
Abstract This research aims to analyze the urgency of establishing a maritime court and its contribution to the maritime industry in Indonesia. The research method used is normative research with a statue approach, study case approach and conceptual approach. The results of this research show that the absence of a Maritime Court in Indonesia means that legal issues in the maritime sector cannot be resolved effectively because it takes a long time, so the presence of a Maritime Court in Indonesia will make a big contribution, especially legal certainty in the maritime sector, where all forms of violations and losses resulting from ship operations can be resolved effectively, especially regarding shipping claims. As is the case, the Dutch Maritime Court (Maritime Chamber) has an important role in resolving maritime claims as a result of the operation of a ship by issuing a ship detention order. Meanwhile in England, the Maritime Court (Admiralty Court) also has the authority to issue a ship detention order so that if the ship owner goes to court to resolve maritime claims or allow the ship to be executed, the proceeds will be used to cover any losses arising from the operation of the ship. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan pengadilan maritim dan kontribusinya terhadap industri maritim di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ketiadaan Pengadilan Maritim di Indonesia mengakibatkan persoalan hukum di sektor kemaritiman tidak dapat diselesaikan dengan efektif karena memerlukan waktu yang lama, sehingga kehadiran Pengadilan Maritim di Indonesia akan memberikan kontribusi yang besar, khususnya kepastian hukum di sektor kemaritiman, dimana segala bentuk pelanggaran dan kerugian akibat pengoprasian kapal dapat diselesaikan secara efektif, khususnya mengenai klaim pelayaran. Seperti halnya di Pengadilan Maritim Belanda (Maritime Chamber) memiliki peranan yang penting dalam menyelesaikan persoalan klaim pelayaran sebagai akibat dari pengoprasian kapal dengan mengeluarkan perintah penahanan kapal. Sementara di Inggris, Pengadilan Maritim (Admiralty Court) juga berwenang untuk mengeluarkan perintah penahanan kapal agar pemilik kapal menghadap ke pengadilan untuk menyelesaikan persoalan klaim maritim atau merelakan kapalnya dieksekusi, hasilnya akan digunakan untuk menutupi segala kerugian yang timbul dari pengoprasian kapal.
Keywords