IBLAM Law Review (Jan 2024)
KEABSAHAN PENETAPAN TERSANGKA DALAM PERATURAN KAPOLRI NO 6 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN TERSANGKA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengaturan penetapan tersangka dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan preskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka, seperti buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan penafsiran “bukti permulaan” pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan KUHAP yang telah disempurnakan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa terhadap suatu penyidikan haruslah terdapat 2 alat bukti yang cukup beserta keyakinan penyidik secara objektif untuk memenuhi dalam penetapan tersangka. Namun berbeda dengan ketentuan yang ada dalam PERKAP 6/2019 yang pada proses penyidikan, terdapat SPDP yang memuat identitas tersangka. Hal ini menjadi konflik norma, namun ketentuan yang berlaku pada PERKAP 6/2019 haruslah selaras dengan ketentuan dalam KUHAP.
Keywords