Jurnal Mercatoria (Dec 2020)

Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Pelaksanaan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

  • Aisyah Aisyah,
  • Immanuel Simanjuntak,
  • Masitah Pohan

DOI
https://doi.org/10.31289/mercatoria.v13i2.4155
Journal volume & issue
Vol. 13, no. 2
pp. 178 – 187

Abstract

Read online

Tindak pidana korupsi termasuk extra ordinary crime. Menurut UU nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi termasuk extra ordinary crime. Kerugian keuangan di Republik Indonesia karena tindak pidana korupsi tidak bisa menutupi terhadap gelisah, keresahan warga masyarakat yang cukup tinggi mengenai penegakan hukum pada tindak pidana korupsi di negara Republik Indonesia. Pengembalian kerugian keuangan Negara Republik Indonesia ialah sistem penegakan hukum yang dilakukan oleh Negara Indonesia untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atas kejahatan tindak pidana korupsi. Dimana kejahatan dengan menyembunyikan uang atau harta kekayaan tindak pidana korupsi dari pemerintah atau organisasi dengan cara memasukkan dana atau uang itu ke dalam sistem keuangan (financial system) sehingga uang tersebut terlihat seperti berasal dari kegiatan yang legal, sedangkan tindak pidana korupsi yaitu seseorang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar kewenangannya dan orang yang menerima pemberian juga termasuk tindak pidana. Upaya untuk memulihkan kekayaan hasil kejahatan atau tindak pidana korupsi terjadilah tindakan pemulangan keuangan atas kerugian negara sebagai tambahan pidana di putusan pengadilan pidana oleh hakim terhadap kekayaan yang dimiliki terpidana tindak pidana korupsi.

Keywords